 |
| Kapten K. van der Maaten Bersama dengan Para Uleebalang dari 26 Mukim |
Ulèëbalan atau dalam melayu dikenal dengan sebutan
hulubalang
adalah golongan bangsawan dalam masyarakat Aceh yang memimpin sebuah kenegerian atau nanggroë,
yaitu wilayah setingkat kabupaten dalam
struktur pemerintahan Indonesia sekarang. Yang mendapat mandate kekuasaan langsung
dari sultan aceh.
Ulee balang digelari dengan gelar Teuku untuk laki-laki atau Cut untuk perempuan.
Uleebalang, ditetapkan oleh adat secara
turun-temurun. Mereka menerima kekuasaan langsung dari Sultan Aceh. Uleebalang ini merupakan penguasa nanggroe atau raja-raja kecil yang
sangat berkuasa di daerah mereka masing-masing. Sewaktu mereka memangku jabatan
sebagai Uleebalang di daerahnya, mereka harus disahkan pengangkatannya oleh
Sultan Aceh. Surat Pengangkatan ini dinamakan Sarakata yang dibubuhi stempel
Kerajaan Aceh Cap Sikureung.
Ada
pun tugas sebagai Ulèëbalang adalah sebagai berikut:
1. Memimpin Nangroe-nya dan
mengkoordinir tenaga-tenaga tempur dari daerah kekuasaannya bila ada
peperangan.
2. Menjalankan
perintah-perintah atau instruksi dari Sultan; menyediakan tentara atau
perbekalan perang bila dibutuhkan oleh Sultan, dan membayar upeti kepada
Sultan.
Namun mereka masih tetap sebagai pemimpin
yang merdeka dan bebas melakukan apa saja terhadap rakyat yang berada di
wilayahnya. Misalnya dalam hal pengadilan atau melaksanakan hukuman.
Ketika kewibawaan Kesultanan Aceh masih kuat, Sultan
memiliki hak istimewa atas wilayah Nangroe. Hak-hak ini hanya dimiliki oleh
Sultan, sedangkan Uleebalang tidak.
Misalnya hak untuk menghukum seseorang yang bersalah, hak untuk me- ngeluarkan
mata uang, hak untuk membunyikan meriam pada waktu matahari terbenam, dan hak
untuk mendapat panggilan dengan sebutan Daulat.
Hak-hak ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah Uleebalang melakukan
kesewenang-wenangan, terutama yang berhubungan dengan pemberian hukuman
terhadap seorang yang bersalah.
Namun ketika kewibawaan Sultan sudah
melemah, terutama pada abad ke XIX dan awal abad XX (sesudah kesultanan Aceh
tidak ada lagi). Yang menetapkan hukuman terhadap seseorang yang bersalah di
Nangroe-nangroe adalah para Uleebalang.
Aparatur Ulèëbalang
1. Banta, yaitu adik laki-laki
atau saudara Uleebalang, yang juga bertindak sebagai Uleebalang, bila yang
bersangkutan berhalangan.
2. Kadhi atau Kali, yang
membantu dalam hukom, yaitu yang dipandang mengerti mengenai hukum Islam.
3. Rakan, yaitu sebagai
pengawal Uleebalang, yang dapat diperintahnya untuk bertindak dengan tangan
besi. Rakan yang terbaik dalam perang diberi gelar Panglima Prang, sedangkan
pimpinan-pimpinan pasukan kecil yang biasa diberi gelar Pang.
Wilayah-wilayah ulee balang
Nangroe-nangroe tersebut di atas, pada
umumnya berlokasi di pantai bagian timur dan pantai bagian barat Aceh. Di
bawahnya terdapat pula sejumlah mukim yang terdiri atas
beberapa buah gampong atau yang disebut pula dengan istilah meunasah. Tetapi
tidak semua nangroe mengenal lembaga mukim. Di wilayah pantai timur dan di
pantai barat, tidak terdapat apa yang disebut mukim.
Di Aceh Besar, sebagai pusat pemerintahan Sultan, terdapat
federasi mukim-mukim yang sangat berkuasa. Yaitu:
1. Sagi XXV Mukim, dibentuk
dari 25 Mukim.
2. Sagi XXVI Mukim, dibentuk
dari 26 Mukim.
3. Sagi XXII Mukim, dibentuk
dari 22 Mukim.
Di daerah "Keureuto" yaitu di bagian pantai
Timur dan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Utara sekarang, terdapat apa
yang disebut dengan istilah Ulebalang Cut (Uleebalang kecil). Uleebalang Lapan (Uleebalang Delapan), dan Uleebalang Peut (Uleebalang Empat). Namun
kedudukan dari bermacam jenis Uleebalang ini, berada di bawah Uleebalang Chik.
Di sini berdiri sebuah federasi yang
terdiri dari 8 nanggroe. Setiap nanggroe dipimpin oleh seorang Ulebalang Cut. Federasi ini dinamakan
dengan Uleebalang Lapan. Federasi Keureuto di
pimpin oleh seorang uleebalang bergelar Teuku Chik. Salah satunya yang
terkenal adalah Teuku Chik
Ditunong, suami dari Cut Mutia.
Di dalam Keureuto terdapat juga empat
daerah yang disebut Uleebalang Peut, diperintah oleh Dewan
Tuha Peut. Wewenang Tuha Peut ialah hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan,
Teuku Chik tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa adanya persetujuan Tuha
Peut.[2]
Setiap daerah yang termasuk dari daerah Uleebalang Peut dimpin oleh seorang Ben yang bergelar Teuku Ben. Cut Mutia adalah anak
dari Teuku Ben Daud, pemimpin daerah Uleebalang Peut Pirak.