Cab Sikureung, Stempel jaman Pemerintahan Sultan Aceh

Keterangan Kulit Depan
(Cab Sikureung)

Cab Sikureung, yaitu cap atau segel Sultan-sultan Aceh. Setiap Sultan atau Sultanah (Ratu) yang memerintah di Aceh selalu menggunakan sebuah Cap resmi kesultanannya, yang didalam bahasa Aceh disebut Cab Sikureung (Cap Sembilan). Pemberian nama ini didasarkan kepada bentuk stempel itu sendiri yang mencantumkan nama sembilan orang Sultan dan nama Sultan yang sedang memerintah itu sendiri terdapat di tengah-tengah.

Cab Sikureung (Kulit luar) bermakna 9 Sultan :

1. Paling Atas
  • Sultan Ahmad Syah, yakni Raja pertama Dinasti Aceh-Bugis yang terakhir, 1723-1735, adalah Sultan yang ke-XX, sebelum tahun 1723 disebut  dengan gelar Maharadja Lela (Melayu)

2. Kanan Atas
  • Sultan Djauhan Syah, yakni Putera Raja sebelumnya, 1735-1760, adalah Sultan ke-XXI, bergelar Raja Muda

3. Paling Kanan
  • Sultan Mahmud Syah, yakni Muhammad atau Mahmoud Syah I, Cucu Sultan Ahmad Syah, 1760-1763, adalah Sultan ke-XXII

4. Kanan Bawah
  • Sultan Djauhar 'Alam, yakni Cicit laki-laki Sultan Ahmad Syah, 1795-1824, adalah Sultan ke-XXVII

5. Paling Bawah
  • Sultan Manshur Syah, yakni Putera Djauhar Alam, sekitar 1857-1870, adalah Sultan ke-XXVIII

6. Kiri Bawah
  • Sultan Said-al-Mukamal, yakni Alauddin al-Qahhar, 1530-1557, adalah Sultan Aceh ke-III

7. Paling Kiri
  • Sultan Meukuta Alam, yakni Sultan Iskandar Muda, 1607-1636, adalah Sultan Aceh ke-XI 

8. Kiri Atas 
  • Sultan Sultan Tadjul 'Alam, yakni Ratu Safiatuddin, Sultan wanita pertama Aceh, 1641-1675, adalah Sultan ke-XIII (Puteri Iskandar Muda) 

9. Tengah
  • Waffaa-Allah Paduka Seri Sultan Alauddin muhammad Daud Syah Djohan Berdaulat zil-Allah fil'Alam, yakni adalah Sultan Muhammad Daud Syah, 1879-1903, Sultan Aceh yang terakhir.

Pada Segel-segel Sultan Aceh, 3 tempat diperuntukkan kepada Raja-raja yang memerintah dari dinasti sebelumnya. Lima tempat diperuntukkan pada Raja-raja keluarga sendiri, dan yang satu dari yang 5 adalah Raja pendiri dan Dinastinya.

Dan yang terletak ditengah-tengah yaitu Sultan atau Sultanah (Ratu) yang sedang memerintah.


Sumber: Atjehcyber 

Apa Itu Ulèëbalang

Apa Itu Ulèëbalang
Kapten K. van der Maaten Bersama dengan Para Uleebalang dari 26 Mukim


Ulèëbalan atau dalam melayu dikenal dengan sebutan hulubalang adalah golongan bangsawan dalam masyarakat Aceh yang memimpin sebuah kenegerian atau nanggroë, yaitu wilayah setingkat kabupaten dalam struktur pemerintahan Indonesia sekarang. Yang mendapat mandate kekuasaan langsung dari sultan aceh. Ulee balang digelari dengan gelar Teuku untuk laki-laki atau Cut untuk perempuan.
Uleebalang, ditetapkan oleh adat secara turun-temurun. Mereka menerima kekuasaan langsung dari Sultan Aceh. Uleebalang ini merupakan penguasa nanggroe atau raja-raja kecil yang sangat berkuasa di daerah mereka masing-masing. Sewaktu mereka memangku jabatan sebagai Uleebalang di daerahnya, mereka harus disahkan pengangkatannya oleh Sultan Aceh. Surat Pengangkatan ini dinamakan Sarakata yang dibubuhi stempel Kerajaan Aceh Cap Sikureung.
Ada pun tugas sebagai Ulèëbalang adalah sebagai berikut:
1.   Memimpin Nangroe-nya dan mengkoordinir tenaga-tenaga tempur dari daerah kekuasaannya bila ada peperangan.
2.   Menjalankan perintah-perintah atau instruksi dari Sultan; menyediakan tentara atau perbekalan perang bila dibutuhkan oleh Sultan, dan membayar upeti kepada Sultan.
Namun mereka masih tetap sebagai pemimpin yang merdeka dan bebas melakukan apa saja terhadap rakyat yang berada di wilayahnya. Misalnya dalam hal pengadilan atau melaksanakan hukuman.
Ketika kewibawaan Kesultanan Aceh masih kuat, Sultan memiliki hak istimewa atas wilayah Nangroe. Hak-hak ini hanya dimiliki oleh Sultan, sedangkan Uleebalang tidak.
Misalnya hak untuk menghukum seseorang yang bersalah, hak untuk me- ngeluarkan mata uang, hak untuk membunyikan meriam pada waktu matahari terbenam, dan hak untuk mendapat panggilan dengan sebutan Daulat.
Hak-hak ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah Uleebalang melakukan kesewenang-wenangan, terutama yang berhubungan dengan pemberian hukuman terhadap seorang yang bersalah.
Namun ketika kewibawaan Sultan sudah melemah, terutama pada abad ke XIX dan awal abad XX (sesudah kesultanan Aceh tidak ada lagi). Yang menetapkan hukuman terhadap seseorang yang bersalah di Nangroe-nangroe adalah para Uleebalang.
Aparatur Ulèëbalang
1. Banta, yaitu adik laki-laki atau saudara Uleebalang, yang juga bertindak sebagai Uleebalang, bila yang bersangkutan berhalangan.
2. Kadhi atau Kali, yang membantu dalam hukom, yaitu yang dipandang mengerti mengenai hukum Islam.
3.   Rakan, yaitu sebagai pengawal Uleebalang, yang dapat diperintahnya untuk bertindak dengan tangan besi. Rakan yang terbaik dalam perang diberi gelar Panglima Prang, sedangkan pimpinan-pimpinan pasukan kecil yang biasa diberi gelar Pang.
Wilayah-wilayah ulee balang
Nangroe-nangroe tersebut di atas, pada umumnya berlokasi di pantai bagian timur dan pantai bagian barat Aceh. Di bawahnya terdapat pula sejumlah mukim yang terdiri atas beberapa buah gampong atau yang disebut pula dengan istilah meunasah. Tetapi tidak semua nangroe mengenal lembaga mukim. Di wilayah pantai timur dan di pantai barat, tidak terdapat apa yang disebut mukim.
Di Aceh Besar, sebagai pusat pemerintahan Sultan, terdapat federasi mukim-mukim yang sangat berkuasa. Yaitu:
1.   Sagi XXV Mukim, dibentuk dari 25 Mukim.
2.   Sagi XXVI Mukim, dibentuk dari 26 Mukim.
3.   Sagi XXII Mukim, dibentuk dari 22 Mukim.
Di daerah "Keureuto" yaitu di bagian pantai Timur dan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Utara sekarang, terdapat apa yang disebut dengan istilah Ulebalang Cut (Uleebalang kecil). Uleebalang Lapan (Uleebalang Delapan), dan Uleebalang Peut (Uleebalang Empat). Namun kedudukan dari bermacam jenis Uleebalang ini, berada di bawah Uleebalang Chik.
Di sini berdiri sebuah federasi yang terdiri dari 8 nanggroe. Setiap nanggroe dipimpin oleh seorang Ulebalang Cut. Federasi ini dinamakan dengan Uleebalang Lapan. Federasi Keureuto di pimpin oleh seorang uleebalang bergelar Teuku Chik. Salah satunya yang terkenal adalah Teuku Chik Ditunong, suami dari Cut Mutia.

Di dalam Keureuto terdapat juga empat daerah yang disebut Uleebalang Peut, diperintah oleh Dewan Tuha Peut. Wewenang Tuha Peut ialah hal-hal yang berkaitan dengan pengadilan, Teuku Chik tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa adanya persetujuan Tuha Peut.[2]
Setiap daerah yang termasuk dari daerah Uleebalang Peut dimpin oleh seorang
 Ben yang bergelar Teuku Ben. Cut Mutia adalah anak dari Teuku Ben Daud, pemimpin daerah Uleebalang Peut Pirak.

sumber: Wikipedia

Perbedaan Teuku dan Teungku dalam Masyarakat Aceh

Teuku Umar

Jika orang luar aceh mendengar “Aceh”, pasti ada beberapa hal yang terpikir oleh mereka, seperti misalnya: Islam yang kuat, Syariat Islam, Kopi, Tsunami, nama Teuku dan Cut, Rumput Aceh (ganja), dan banyak lagi lain sebagainya. Disini saya akan membahas sesuatu yang sering ditanyakan atau salah dipandang oleh banyak orang diluar aceh, yaitu nama Teuku yang sering dibilang teungku(dibaca:Tengku).
Mungkin banyak yang mengatakan bahwa teuku dan teungku adalah sama. Tapi keduanya merupakan dua nama yang dalam tulisannya berbeda, dan berbeda pula artinya. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari banyak yang salah menyebutkan kedua nama itu, misalnya Teuku Umar Menjadi Tengku Umar Bahkan ada pula yang menyebutkan Teungku Chik Di Tiro menjadi Teuku chik di tiro.
Dari awal mula pemberian nama tersebut, masing – masing memiliki makna dan tujuan yang berbeda, berikut adalah pengertiannya:

Teuku
Teuku adalah gelar bangsawan untuk kaum pria dari suku Aceh. Teuku adalah seorang hulubalang atau ulèë balang dalam bahasa Acehnya, yang menerima kekuasaan langung dari sultan aceh. Sama seperti tradisi budaya patrilineal lainnya, gelar Teuku dapat diperoleh seorang anak laki-laki, bilamana ayahnya juga bergelar Teuku. Dan ini hanya bsa diberikan kepada anak laki-laki beda halnya dengan teungku yang bisa diberikan kepada seorang wanita, akan saya jelaskan dibawah.
Contoh tokoh terkenal yang menggunakan nama Teuku, yaitu: Teuku Umar, Teuku Markam, Teuku Panglima Polem, Teuku Nanta Seutia, dll.

Teungku
Teungku adalah gelar keagamaan yang diberikan kepada santri, ataupun guru yang memiliki pengetahuan mengenai kitab-kitab keagamaan. Gelar Teungku diberikan baik kepada pria maupun wanita. Orang-orang yang memberikan pengajaran dasar mengaji al-Qur'an juga sering diberi gelar Teungku. Termaksud juga orang-orang yang sudah menunaikan Ibadah Haji.
Contoh nama dari tokoh terkenal yang berasal dari aceh yang menggunakan nama Teungku yaitu: Teungku Chik Di Tiro, Teungku Daud Beureueh, Teungku Fakinah, dll.


Berikut tadi penjelasan saya tentang perbedaan nama Teuku dan Teungku di dalam masyarakat aceh, semoga memberi wawasan baru kepada pembaca.